Layanan PERSETUJUAN KREDIT BANK UNTUK PEGAWAI:STANDAR PELAYANAN PERSETUJUAN KREDIT BANK UNTUK PEGAWAI KMA NO.109 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA KEMENTERIAN AGAMA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA JAMBI NO KOMPONEN URAIAN I. PERSYARATAN : Membawa Formulir dari Bank yang telah melakukan kerjasama kepada Kementerian Agama Kota Jambi II. DASAR : 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS 2. PMK Nomor 57/PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji,pension,atau tunjangan ke 13 kepada PNS,TNi,POLRI,Pejabat Negara dan penerima pension atau tunjangan 3. Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama 4. Kesepakatan / MoU bersama pihak Bank dengan Kementerian Agama Kota Jambi III. PROSEDUR : 1. Pemohon datang ke kantor diterima oleh satpam, diteruskan ke pelayanan petugas informasi dan mengambil nomor antrian 2. Pemohon memberikan Formulir dari bank kepada Front Office dan menyebutkan identitas diri kepada Front Office (FO) untuk diregistrasi dan menyertakan No Whatsapp 3. Pemohon menerima bukti registrasi dari FO 4. FO meneruskan berkas Formulir dari Bank untuk ke Back Office (BO) ke urusan keuangan untuk diverifikasi 5. Proses verifikasi berkas oleh Urusan keuangan 6. FO memberikan kembali Formulir dari bank kepada pemohon untuk diteruskan ke Bank IV. WAKTU PELAYANAN : 90 menit / daftar gaji V. BIAYA PELAYANAN : Rp.0 VI. PRODUK PELAYANAN : PELAYANAN ADMINISTRATIF VII. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI: NAMA : TELP : HP : E-mail : Estimasi Waktu: Persyaratan/ Kelengkapan Administrasi (1):
|