http://kotajambi.s-office.id

Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Layanan PERSETUJUAN KREDIT BANK UNTUK PEGAWAI:



STANDAR PELAYANAN
PERSETUJUAN KREDIT BANK UNTUK PEGAWAI
KMA NO.109 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN PADA KEMENTERIAN AGAMA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA JAMBI
NO KOMPONEN URAIAN

I. PERSYARATAN :
Membawa Formulir dari Bank yang telah melakukan kerjasama kepada Kementerian Agama Kota Jambi

II. DASAR :
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS
2. PMK Nomor 57/PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian
gaji,pension,atau tunjangan ke 13 kepada PNS,TNi,POLRI,Pejabat Negara dan penerima pension atau
tunjangan
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas pada Kementerian
Agama
4. Kesepakatan / MoU bersama pihak Bank dengan Kementerian Agama Kota Jambi


III. PROSEDUR :
1. Pemohon datang ke kantor diterima oleh satpam, diteruskan ke pelayanan petugas informasi dan
mengambil nomor antrian
2. Pemohon memberikan Formulir dari bank kepada Front Office dan menyebutkan identitas diri kepada
Front Office (FO) untuk diregistrasi dan menyertakan No Whatsapp
3. Pemohon menerima bukti registrasi dari FO
4. FO meneruskan berkas Formulir dari Bank untuk ke Back Office (BO) ke urusan keuangan untuk
diverifikasi
5. Proses verifikasi berkas oleh Urusan keuangan
6. FO memberikan kembali Formulir dari bank kepada pemohon untuk diteruskan ke Bank

IV. WAKTU PELAYANAN : 90 menit / daftar gaji

V. BIAYA PELAYANAN : Rp.0

VI. PRODUK PELAYANAN : PELAYANAN ADMINISTRATIF

VII. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI:

NAMA :

TELP :

HP :

E-mail :

Estimasi Waktu:
90 Menit

Persyaratan/ Kelengkapan Administrasi (1):

  1. Membawa Formulir dari Bank yang telah melakukan kerjasama kepada Kementerian Agama Kota Jambi